KOMPAS.com – Berlarut-larutnya sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara ( KBN) dengan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara ( KCN) membuat para investor enggan berinvestasi ke Indonesia.
“Ini bisa memberikan citra yang negatif bagi para investor baik lokal maupun asing. Investor enggan menanamkan modalnya lantaran tak ada kepastian hukum di negara ini,” ujar kuasa hukum KCN Juniver Girsang dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/8/2019).
Sebagai informasi, duduk perkara antara induk dan anak usaha tersebut dimulai pada 2004. Saat itu, KBN mengiklankan tender pengembangan kawasan C-01 Marunda dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) menjadi pemenangnya.
Kemenangan tersebut disahkan lewat Surat Keputusan (SK) Direksi KBN dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan lahan C-01.
Adapun PT KCN sendiri telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menerima gugatan KBN.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN justru terancam denda Rp 773 miliar. Kasus ini belum inkrah dan saat ini berproses di tingkat kasasi.
Pakar hukum maritim Chandra Motik berpendapat, Kemenhub menjadi korban dari pemasalahan internal kedua perusahaan tersebut.
Bahkan Chandra menilai, tuntutan hukum yang KBN layangkan ke Kemenhub adalah salah arah dan tidak lazim.
"Ya masa jeruk makan jeruk? KCN dan KBN itu kan ibarat bapak dan anak. Permasalahannya ada di mereka kenapa Kemenhub yang diseret-seret," ujarnya.
Ancam investasi
Menurutnya, dialog-dialog perlu dilakukan di internal terlebih dahulu selagi belum ada putusan inkrah di MA.
Jika tidak, imbuh dia, kasus ini akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri, khususnya kinerja Pelabuhan Marunda.
Pasalnya, berdasarkan data, pihak investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Marunda secara bertahap.
"Kalau begini orang bisa jadi malas investasi di Indonesia," ujarnya.