Sesuai Rekomendasi Kemenko Polhukam, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Kompas.com - 02/09/2019, 14:03 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Dermaga 1 Pelabuhan Marunda, Jakarta UtaraDok. PT KCN Dermaga 1 Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara

KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara ( KCN) Widodo Setiadi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan dermaga atau pier 1, 2 dan 3 pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Dalam rekomendasi itu dijelaskan pembangunan PT KCN harus tetap berjalan demi kepastian investasi PT Karya Tehknik Utama (KTU). PT KTU diketahui memiliki saham KCN sebesar 85 persen, sedangkan PT Kawasan Berikat Nusantara ( KBN) memiliki saham 15 persen.

Melalui rekomendasi itu pun dijelaskan, bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3 adalah aset KCN dalam bentuk saham PT KBN kepada PT KCN, sehingga tidak ada lagi hak PT KBN.

Untuk diketahui, surat rekomendasi yang dikirimkan 3 November 2017 itu ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT KBN.

Baca juga: Sembari Tunggu Putusan MA, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Selain itu, KCN juga menerima rekomendasi dari Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Kelompok Kerja (Pokja) IV. Rekomendasi ini menyatakan pembangunan yang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional, sehingga kasus KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.

Jadi, meski KCN sedang menunggu putusan kasasi atas kasus hukum yang melibatkan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas, yang menginginkan perubahan komposisi pemegang saham, pembangunan dermaga bisa tetap dilakukan.

“Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini dengan kasus hukum yang masih bergulir,” ujar Widodo saat mengunjungi pembangunan pelabuhan Marunda, Sabtu (31/08/2019).

Pasalnya, menurut dia, tenant besar yang biasa menggunakan pelabuhan Marunda untuk bongkar-muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu pelabuhan ini ditutup.

Baca juga: Sengketa KCN dan KBN Masih Berlanjut, Investor Jadi Ciut

Beberapa tenant besar tersebut diantaranya PT Indocement, grup Sinar Mas, Siam Cement, hingga Wijaya Karya.

Angka bongkar muat menurun

Tak hanya itu, Widodo menjelaskan, kasus yang tak kunjung selesai itu menyebabkan aktivitas bongkar muat barang berkurang sekitar 60 persen. Akibatnya, omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara ikut terpengaruh.

Sesuai peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan bruto perusahaan atau sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya. Fee ini adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/9/2019) dijelaskan, rata-rata fee konsesi yang dibayarkan oleh pelabuhan lain berkisar 2,5 persen dari pendapatan bruto.

"Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan dibidang kepelabuhanan yang berada dibawah wewenang kementerian perhubungan," papar Widodo.

Baca juga: Sampah Plastik Sebabkan Hasil Tangkapan Nelayan di Pantai Marunda Berkurang

Lahan yang KCN konsesikan adalah pier 1,2 dan 3, yang merupakan daerah perairan. Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya sama sekali tidak merampas daerah KBN.

Hal itu sejalan dengan UU no. 17 Tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Alhasil, konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

Sebagai informasi, upaya KBN menempuh jalur hukum untuk mendapatkan porsi kepemilikan saham lebih besar di KCN telah melanggar peraturan BUMN.

KBN sebagai BUMN wajib mematuhi peraturan menteri BUMN yang mengatur bahwa BUMN yang berusaha di sektor usaha tertentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan ketentuan dalam sektor usaha tertentu itu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke