PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

Kompas.com - 23/12/2019, 21:23 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Pembangunan Pelabuhan Marunda.Dok. PT KCN Pembangunan Pelabuhan Marunda.

KOMPAS.com - PT Karya Citra Nusantara siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di penghujung 2019 ini.

Kesiapan itu sesuai arahan Ketua Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Pokja IV/Satgas PKE Yasonna Laoly.

“Kami telah melayangkan surat undangan kepada para pemegang saham untuk menghadiri RUPS LB yang rencananya digelar 27 Desember 2019 di Jakarta,” kata Juru Bicara Hukum PT KCN, Maya Sri Tunggagini dalam keterangan tertulis (23/12/2019).

Ia melanjutkan, surat undangan bertanggal 18 Desember 2019 itu memiliki tiga landasan, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan akta pendirian PT KCN tanggal 1 Februari 2006.

Baca juga: Pemerintah Ingin Pembangunan Pelabuhan KCN Dilanjutkan

Satu landasan lainnya adalah rekomendasi Pokja IV pada 11 Desember 2019 lalu tentang penanganan terhambatnya pembangunan terminal umum di Jakarta Utara.

Rekomendasi tersebut adalah tindak lanjut dari rapat Pokja IV 29 November lalu mengenai kendala groundbreaking pier 2 dan pier 3 dermaga terminal umum PT KCN.

Saat itu, Yasonna yang juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengatakan, pembangunan terminal umum di Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara tetap dilanjutkan.

Pokja IV/Satgas PKE juga memberi kesempatan PT KCN dan PT KBN untuk menyelesaikan permasalahan sendiri dengan tenggang waktu selama 14 hari mulai 29 November 2019.

Baca juga: Konsesi Pelabuhan Marunda Kembali ke Skema Awal Usai Kasasi KCN Dikabulkan

Para pemegang saham hingga saat ini masih berkomunikasi untuk menyepakati agenda RUPS Luar Biasa.

“PT KBN hanya mengajukan satu agenda, yakni terkait periode jabatan dewan komisaris dan direksi yang berakhir. Sedangkan agenda dari PT Karya Tehnik Utama (KTU) selaku pemegang saham mayoritas ada lima,” kata Maya.

5 usulan terkait masa depan PT KCN

Sebelumnya usai rapat evaluasi di Kantor Menkumham pada 29 November 2019 lalu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi telah mengusulkan 5 hal terkait masa depan PT KCN.

Usulan itu diwujudkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, 28 Oktober 2019 lalu.

Usul pertama adalah kembali ke perjanjian awal 2005 dengan komposisi saham PT Karya Teknik Utama (KTU) 85 persen dan PT KBN 15 persen dengan skema investasi non-APBN maupun non-APBD.

“Kedua, pembagian deviden tahun usaha 2015, 2016, 2017, dan 2018,” kata Widodo dalam keterangan tertulis (23/12/2019).

Baca juga: Gunakan Dana Non APBN, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Ia melanjutkan, saat ini saldo kas PT KCN adalah sekitar Rp 240 miliar yang siap dibagikan, termasuk pengembalian sisa dana setoran modal PT KBN peningkatan saham tahap I yang tidak disetujui Menteri BUMN pada 2016,sebesar sekitar Rp 49 miliar.

Menurut Widodo, PT KBN menggunakan porsi saham 23,58 persen karena dana setoran modal PT KBN tahap I belum dikembalikan.

Sementara itu, usulan ketiga adalah mengangkat dewan direksi dan dewan komisaris periode 28 Desember 2019 sampai 28 Desember 2024.

Usulan keempat adalah penunjukkan kantor penilai publik untuk menilai dermaga dan hasil pembangunan pelabuhan hingga 2019 yang telah dilakukan PT KTU.

Baca juga: Yasonna Laoly: Pembangunan Pelabuhan Marunda Harus Terus Dilanjutkan

“Yang terakhir, PT KTU siap memberi kesempatan kedua kepada PT KBN (pemerintah) jika ingin meningkatkan saham berkomposisi PT KTU 51 persen dan PT KBN 49 persen dengan target waktu yang disepakati bersama,” kata Widodo.

Ia melanjutkan, usulan kelima itu termasuk terhadap perubahan konsep menjadi non-APBN/APBD dan sesuai UU, PT, serta peraturan yang ada di Indonesia.

PT KCN dengan PT KBN sendiri berselisih karena masalah perikatan antara PT KTU dan PT KBN terkait pembangunan terminal umum di Kawasan Industri Berikat Marunda dan konsesi yang diberikan Kemenhub dalam hal ini KSOP Kelas V Marunda Jakarta Utara kepada PT KCN.

Pascaterbitnya keputusan MA, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan RI, serta Yasonna Laoly berpendapat jika tanggung jawab PT KCN untuk menyelesaikan pembangunan pier 2 dan pier 3 untuk segera dilanjutkan tanpa gangguan dari PT KBN.

Dengan demikian, tidak ada perampasan aset terhadap pelabuhan yang dilakukan PT KTU maupun PT KCN.

Bagikan artikel ini melalui
Oke