JAKARTA, KOMPAS.com – Kedua pemegang saham PT Karya Citra Nusantara (KCN) --pengelola Pelabuhan Marunda-- yaitu PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) kembali layangkan surat penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) hingga satu bulan ke depan.
Penundaan itu disampaikan dalam RUPS-LB yang kembali digelar KCN pada Kamis (23/1/2020), di Hotel Borobudur Jakarta.
Seperti diketahui, RUPS-LB kali ini merupakan kelanjutan dari RUPS-LB yang digelar pada 27 Desember 2019 lalu yang sempat dead lock.
Penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengintensifkan proses negosiasi dalam upaya mencapai kesepakatan antara dua belah pihak.
Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai
“Kalau RUPS hari ini sih belum ada hasilnya, karena hari ini mengajukan penundaan,” kata Zul Fahmi mewakili Hamdan Zoelva, kuasa Hukum KBN yang berhalangan hadir.
Fahmi mengatakan dalam agenda RUPS-LB tersebut, KBN menyampaikan penundaan rapat umum hingga satu bulan ke depan.
“Itu yang disampaikan KBN. Kalau untuk substansi tidak ada yang disampaikan,” jelasnya.
Hal itu dikatakannya karena ada upaya dari para pemegang saham baik dari KBN maupun KTU untuk mengupayakan perdamaian.
Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV
Ia juga mengungkapkan dalam pertemuan tersebut membahas perubahan dewan komisaris dan dewan direksi dari KCN, terkait masa jabatan yang sudah berakhir.
Sementara itu terkait langkah yang akan dilakukan KBN soal kelangsungan kerja sama Badan Usaha Pelabuhan KCN, pihaknya berupaya agar komposisi saham tetap 50 persen.
“Intinya kan kami berupaya bagaimana saham ini bisa 50:50. Intinya itu, dengan mengacu pada adendum III,” terangnya.
Selaras dengan penuturan Zul Fahmi, dalam RUPS-LB tersebut juru Bicara Hukum KCN Maya Sri Tunggagini juga menyampaikan hal yang sama.
Baca juga: Konsesi Pelabuhan Marunda, PT KCN Harap Pemerintah Bantu Selesaikan Sengketa
“Sesama pemegang saham kasih surat untuk menunda rapat di bulan depan. Sama-sama minta penundaan,” kata Maya kepada Kompas.com.
Maya mengatakan hal-hal yang akan diputuskan di RUPS-LB itu sedang dalam perundingan dengan kedua belah pihak pemegang saham.
“Jadi kami sedang mencari jalan keluar dari perbedaan-perbedaan yang selama ini membuat operasional KCN selama lima tahun belum mencapai kata sepakat,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Maya mengatakan, KCN masih menyampaikan hal yang sama sesuai substansi yang disampaikan kepada menteri BUMN.
Baca juga: Adakan RUPS-LB, Operator Pelabuhan Marunda Undang Para Pemegang Saham
“Masih tetap sama sesuai yang dikirm KCN kepada menteri BUMN untuk mengembalikan komposisi saham seperti semula, yakni KTU 85 persen dan KBN 15 persen dengan konsep non APBN/APBD,” jelasnya.
Hal itu disampaikan mengacu pada kesepakatan sebelum adendum III, karena KBN dinilai tidak berhasil meningkatkan saham sampai lima puluh persen
Maya pun berharap penundaan yang diajukan hingga satu bulan ke depan cukup untuk bernegosiasi dan mencapai kata sepakat.
“Mudah-mudahan penundaan ini sih cukup ya. Seharusnya sih cukup. Kalau misalnya lebih lama lagi, malah cost over yang timbul nantinya adalah tanggungan kami,” kata Maya.
Baca juga: Gunakan Dana Non APBN, KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama KCN Widodo Setiadi juga berharap dalam satu bulan ke depan persoalan ini dapat segera menemukan titik terang.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan lagi kita bisa membereskan, karena masih banyak ‘PR’ yang harus dituntaskan, menyelesaikan pembangunan pier 2 dan 3 misalnya,” kata Widodo.