Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

Kompas.com - 04/05/2020, 20:17 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.Yakob Arfin Tyas Sasongko PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara ( KCN) Agus Trianto mengatakan, pihaknya masih belum menerima daftar tetap tagihan kreditur dari tujuh pemohon yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

"Hari ini kami berharap sudah mendapatkan daftar tetap tagihan kreditur ataupun sikap dari pengurus PKPU seperti apa. Namun ternyata masih banyak yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pengurus," kata kuasa hukum PT KCN Agus Trianto kepada wartawan.

Hal tersebut dikatakan Agus usai penyelenggaraan Rapat verifikasi atau pencocokan dengan para kreditur PT KCN di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Rapat verifikasi itu sendiri dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pengacara Juniver Girsang serta enam pemohon yang mengajukan PKPU kepada PT KCN.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Enam pemohon itu adalah Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Juniver sebelumnya merupakan mantan pengacara PT KCN dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pengajuan yang dimohonkan Juniver karena PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan. Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di MA terhadap PT KBN.

Namun hingga Rapat verifikasi tersebut digelar, PT KCN belum menerima daftar tetap tagihan kreditur.

Agus mengatakan hal tersebut dikarenakan ada perbedaan tagihan antara yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki KCN.

Dalam rapat pencocokan piutang tersebut, KCN dan kuasa hukum mendapati perbedaan. Salah satunya soal legal standing pengajuan tagihan PT KBN senilai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

Oleh karena itu Agus berharap, saat pembahasan proposal pendamaian yang akan digelar pada 11 April mendatang segera dilakukan voting bila data antara kreditur dan debitur sama.

"Kami berharap tanggal 11 April nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop antara apa yang kami nyatakan dalam sikap kami hari ini, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," ujar Agus.

Pihaknya pun menyayangkan pengurus PKPU tidak melakukan pra verifikasi sebelum rapat verifikasi tersebut digelar.

Pasalnya, menurut Agus, rentang waktu yang dimiliki PKPU terbilang cukup panjang sejak penutupan batas pengajuan tagihan yakni pada tanggal 17 April 2020.

Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

"Nah ini yang kami sangat sayangkan, dengan jumlah kreditur yang hanya tujuh, dan nilainya juga tidak terlalu cukup signifikan," ungkap Agus.

Lazimnya, tambah Agus, dalam praktik kepailitan dan PKPU, sebelum dilakukan rapat verifikasi seharusnya pengurus dapat melakukan pra verifikasi.

"Seharusnya di sela-selau itu pengurus bisa melakukan pra verifikasi agar rapat pencocokan piutang pada hari ini dapat berjalan dengan cepat, singkat dan tepat," tambahnya.

Ia pun menilai, pembahasan dalam rapat verifikasi yang digelar seharusnya lebih intens dan lebih kompleks sehingga dapat membahas persoalan substansial.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Harapan Pelaku Bisnis dan Investasi, Benarkah?

Dalam kesempatan tersebut, PT KCN dan tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar legal standing kreditur soal permohonan data.

"Yang berhak meminta adalah pengurus, bukan kreditur apalagi pemohon. Semuanya sudah kami siapkan," jelas Agus.

Dalam pantauan Kompas.com, saat rapat verifikasi berlangsung, tim pemohon dari pihak Juniver Girsang mempertanyakan kepada debitur perihal dokumen yang diminta pihak pengurus PKPU.

Agus pun menegaskan, sebagai debitur, KCN memiliki semangat untuk menyelesaikan semua proses serta menyampaikan rencana perdamaian.

Baca juga: Sesuai Rekomendasi Kemenko Polhukam, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

"KCN tetap berpegang dan menghormati keputusan pengadilan yang telah diputuskan hakim. Tidak ada niat sedikitpun untuk tidak melaksanakan kewajiban," terangnya.

Selain itu, dalam rapat pencocokan piutang tersebut, KCN dan kuasa hukum menolak tagihan senilai Rp 1,5 triliun terkait potensi keuntungan yang diajukan oleh PT KBN.

Asal tahu saja, sebelum rapat verifikasi, telah digelar rapat bersama kreditur pada 13 April 2020 di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Pada rapat tersebut, PKPU memutuskan success fee yang diajukan Juniver Girsang kepada PT KCN dianggap sebagai utang.

Baca juga: Kucurkan Rp 5 Triliun, PT KCN Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Marunda

Selain itu, rapat juga membahas soal pengaturan jadwal verifikasi serta dokumen maupun perihal lain yang harus dilengkapi dalam rapat verifikasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke