Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

Kompas.com - 04/05/2020, 23:20 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pembangunan Pelabuhan Marunda.DOK. PT Karya Citra Nusantara Pembangunan Pelabuhan Marunda.


KOMPAS.com – PT Karya Citra Nusantara ( KCN) melalui kuasa hukumnya Agus Trianto menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.

Hal itu dilakukan pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang diajukan mantan kuasa hukumnya Juniver Girsang pada awal April lalu.

Sejak permohonan Juniver Girsang dikabulkan beberapa tahapan pun telah dilakukan. Pertama,  dari rapat kreditur pertama pada 13 April.

Setelah itu melakukan rapat pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur itu dihadiri pengurus PKPU, PT KCN dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.

Namun disayangkan, rapat verifikasi piutang tersebut tanpa melalui tahap pra-verifikasi.

Padahal pra-verifikasi sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur.

Dengan begitu, dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur

‘’Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu,’’ papar Hakim Pangawas Makmur dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan tersebut. Pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur sama dengan yang diterima pengurus dan dibenarkan oleh debitur.

Kedua, tagihan yang diajukan kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.

Ketiga, semua tagihan yang diajukan kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

‘’Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus,’’ ujar Makmur.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar.

Tujuh pemohon itu adalah Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Adapun besaran nilai penangguhan yang diajukan yakni, Juniver Girsang 1.148.400 dollar AS, Brurtje Maramis 106.000 dollar AS, dan PT KBN Rp 114.223.023.336.

Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai

PT KKM sebesar Rp 1.848.000.000, PT PKTO sebesar Rp 8.382.000.000, PT KTU sebesar Rp 233.622.814.748, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar 3.650.000 dollar AS.

’Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT KBN senilai Rp 1.546.710.100.000,’’ papar Arief.

Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat PT KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.

Baca juga: PT KCN Siap Gelar RUPS Luar Biasa Sesuai Arahan Ketua Pokja IV

‘’Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi,” kata Agus.

Untuk mempersingkat rapat verifikasi, lanjut Agus, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi, sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur.

“Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke