JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) PT Karya Citra Nusantara ( KCN), Patra M Zein berharap usai sidang PKPU dengan agenda pencocokan piutang para kreditur KCN, Senin (4/5/2020) berujung damai.
Menurut Patra, meskipun terdapat beberapa data kreditur yang ditolak, ia menilai tidak ada masalah signifikan dalam PKPU KCN tersebut.
"Saya melihat tadi sebenarnya enggak ada masalah. Alhamdulillah lancar," ujar Patra usai pelaksanaan Sidang di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).
Pihaknya pun menyebutkan, agenda berikutnya yakni pembahasan proposal perdamaian yang diajukan oleh KCN.
"Tanggal 11 Mei nanti pembahasan proposal perdamaian," imbuhnya.
Baca juga: Para Pemegang Saham PT KCN Mengupayakan Damai
Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat," kata Agus.
Ia pun berharap sudah menerima daftar tagihan tetap dari pengurus PKPU sebelum agenda pembahasan perdamaian pada 11 Mei mendatang.
"Kami berharap sebelum tanggal 11 Mei nanti, kami sudah dapat informasi terkait daftar tagihan tetap agar kami dapat membuat pengajuan menyusun rencana perdamaian," tuturnya.
Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur
Ia juga menginginkan dapat segera dilakukan voting pada saat pembahasan perdamaian.
"Kami berharap nanti bisa dilakukan voting. Ketika nanti sudah memang klop apa yang kami nyatakan dalam sikap kami, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," tambahnya.
Sebagai informasi, perkara PKPU PT KCN tersebut bermula sejak mantan pengacara KCN Juniver Girsang mengajukan success fee kepada perusahaan tersebut.
Pengajuan yang dimohonkan Juniver Girsang karena KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Dalam petitumnya, Juniver meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU, serta menetapkan KCN dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya untuk membayar biaya perkara tersebut.
Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS
Hal itu dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya yang sudah membawa PT KCN menang dalam kasasinya di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.
Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang pun akhirnya dikabulkan, sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.
“PKPU diatur dalam UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU). Permohonan bisa diajukan baik oleh debitur maupun kreditur,” kata Patra M Zein saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 222 UUK PKPU. Permohonan PKPU dapat diajukan oleh 1 (satu) kreditur dengan mendalilkan adanya kreditur-kreditur lain yang memiliki piutang terhadap debitur.
Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
“Saya ditunjuk dan diangkat sebagai Pengurus PT KCN (Dalam PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 1 April 2020 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pengurus”). Permohonan diajukan oleh Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners,” terang Patra.
Setelah pembacaan putusan, pengurus kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU) sekaligus undangan Rapat Kreditur dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.
Patra menjelaskan, pengumuman itu memuat Penetapan Hakim Pengawas, termasuk undangan yang ditujukan kepada seluruh kreditur dari debitur, serta memuat jadwal diadakannya rapat kreditur dan rapat permusyawaratan hakim (persidangan).
“Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan, termasuk Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners selaku Pemohon PKPU,” imbuhnya.
Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur
Dalam rapat pencocokan piutang Senin (4/5/2029) kemudian diketahui pihak yang mengajukan PKPU kepada PT KCN terdapat tujuh pihak.
Para pihak itu, yakni Juniver Girsang, Brurtje Maramis, PT. KBN, PT. Karya Kimtek Mandiri, PT. Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT. Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.
Asal tahu saja, dalam PKPU berlaku asas paritas creditorium. Artinya, kreditur mempunyai kedudukan dan hak yang sama terhadap semua harta debitur.
“Rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April 2020 lalu. Selanjutnya pada 4 Mei 2020 lalu telah dilaksanakan rapat verifikasi/pencocokan piutang. Agenda berikutnya rapat pembahasan rencana perdamaian dan/atau rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian,” urai Patra.
Ia pun menjelaskan, dalam proses pencocokan piutang pada rapat verifikasi 4 Mei 2020 tersebut para kreditur menunjukkan bukti dan total tagihan yang diajukan pada KCN sebagai debitur.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
"Silahkan dari pihak debitur, menerima atau ada yang dibantah, atau standingnya diakui tapi jumlahnya ditolak," kata Patra kepada Kompas.com usai rapat verifikasi/pencocokan piutang beberapa waktu lalu.