JAKARTA, KOMPAS.com – Belum usai sengketa antara PT Karya Citra Nusantara ( KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara ( KBN), kini KCN malah dihadapi masalah hukum baru dengan mantan kuasa hukumnya sendiri.
Seperti diketahui, Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada KCN terkait success fee senilai 1 juta dollar AS.
Ia menuntut success fee itu atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap KBN.
Permohonan PKPU oleh Juniver Girsang akhirnya dikabulkan, sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.
Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut
Rapat pencocokan piutang juga telah digelar pada Senin (4/5/2029) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ternyata tak hanya Juniver Girsang, dalam rapat verifikasi tersebut kemudian diketahui ada tujuh pihak yang mengajukan PKPU kepada KCN.
Para pihak itu yakni Juniver Girsang, Brutje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Tehnik Utama, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.
Kuasa hukum KCN Agus Trianto mengatakan pihaknya berkonsentrasi untuk menuntaskan persoalan PKPU.
Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS
Hal itu karena KCN tak ingin pembangunan proyek strategis nasional terkait pelabuhan logistik yang diamanahkan negara jadi terhambat.
“Itu concern utama kami (menyelesaikan PKPU) karena ini (proyek strategis nasional) harus berjalan,” kata kuasa hukum KCN Agus Trianto usai rapat pencocokan piutang.
Pasalnya, lanjut Agus, proyek pembangunan pelabuhan logistik Marunda yang digarap KCN berkaitan dengan distribusi sembako dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU Harap Sedapat Mungkin Berdamai
"Ini khan mencakup hajat hidup orang banyak, sehingga proyek strategis nasional ini tidak boleh berhenti," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap proses PKPU berlangsung damai dan berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
"Kami sebenarnya hari ini ingin menyampaikan rencana perdamaian agar proses ini dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat," kata Agus.
Agus berharap sudah menerima daftar tagihan tetap dari pengurus PKPU sebelum agenda pembahasan perdamaian pada 11 Mei mendatang.
Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur
"Kami berharap sebelum tanggal 11 Mei nanti, kami sudah dapat informasi terkait daftar tagihan tetap agar kami dapat membuat pengajuan menyusun rencana perdamaian," tuturnya.
Selain itu, ia juga menginginkan dilakukan voting pada saat pembahasan perdamaian.
"Ketika nanti sudah memang klop apa yang kami nyatakan dalam sikap kami, maka kami akan minta untuk langsung dilakukan voting," tambahnya.
Sebelumnya, KCN tengah menghadapi gugatan pemegang sahamnya sendiri, yaitu PT KBN dengan berbagai tuntutan mulai dari merampas aset negara, hingga soal tambahan porsi saham.
Baca juga: Sengketa KCN dan KBN Masih Berlanjut, Investor Jadi Ciut
Sejak 2012, perseteruan itu tak kunjung usai, meski kasasi yang diajukan KCN telah dikabulkan oleh MA.