Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Kompas.com - 08/05/2020, 14:14 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pembangunan Pelabuhan Marunda.DOK. PT Karya Citra Nusantara Pembangunan Pelabuhan Marunda.

KOMPAS.com — PT Karya Citra Nusantara (KCN) tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski belum mendapatkan daftar tagihan tetap kreditur dari pengurus PKPU.

Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/05/2020).

Berdasarkan daftar tagihan sementara kreditur yang sudah diberikan pengurus PKPU dalam rapat sebelumnya, ada tujuh kreditur yang telah mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada Jumat (17/4/2020).

Selain itu, ada pula satu tambahan tagihan yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sekitar Rp 1,55 triliun pada 20 April 2020, menyusul tagihan awal yang telah didaftarkan sebelumnya sebesar Rp 114,22 miliar.

Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU Harap Sedapat Mungkin Berdamai

‘’Setelah rapat verifikasi Senin (4/5/2020), kami punya waktu sehari saja untuk memeriksa kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan oleh para kreditur,’’ kata kuasa hukum KCN Agus Trianto dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (06/05/2020).

Pihaknya juga telah mengirimkan surat keberatan kepada pengurus PKPU atas beberapa tagihan yang diajukan kreditur.

"Kami berharap pengurus akan mengirim daftar tagihan tetap sebelum rapat perdamaian pada Senin (11/4/2020), sehingga KCN san kuasa hukum memiliki waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian," tambahnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan ada beberapa tagihan yang ditolak.

Di antaranya adalah tagihan bunga dari kreditur Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

 

Nama terakhir adalah sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang yang merupakan mantan kuasa hukum KCN. Brurtje Maramis sebelumanya tidak pernah  diperjanjikan 

Kemudian tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen, Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga Februari lalu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dengan salah satu agenda rapat untuk membagikan dividen, masih mengalami deadlock atau penundaan.

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Tagihan yang diajukan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebagai perusahaan nasional bidang maritim, KCN dimiliki oleh PT KTU dengan kepemilikan saham sebesar 85 persen dan PT KBN sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 15 persen.

KCN juga menolak sebagian senilai 1.500.000 dillar AS atas tagihan success fee yang diajukan  Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan. Sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ kata Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke