Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

Kompas.com - 10/05/2020, 20:42 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pembangunan infrastruktur dermaga 2 Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara hingga awal 2020 masih terus berjalan.KOMPAS.com Pembangunan infrastruktur dermaga 2 Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara hingga awal 2020 masih terus berjalan.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara ( KCN) Agus Trianto menanggapi pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang dilakukan Juniver Girsang (JG) kepada KCN.

JG yang merupakan mantan kuasa hukum KCN ini mengajukan PKPU untuk menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Agus menilai, sebagai kuasa hukum, semestinya JG melakukan hal persuasif terlebih dahulu terkait tagihan pembayaran success fee sebelum mengajukan permohonan PKPU.

Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS

“Kalau (klien) belum memenuhi kewajibannya, tanya kenapa tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Tidak bisa, belum bisa, atau tidak mau melaksanakan kewajibannya?” kata Agus kepada wartawan usai rapat pencocokan piutang KCN di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).

Menurut Agus, success fee maupun tagihan apapun, apalagi tagihan terhadap kliennya sendiri, semestinya dilakukan penagihan secara langsung terlebih dahulu.

“Kalau saya di posisi itu, melakukan penagihan untuk pembayaran itu,” jelasnya.

Agus pun menanggapi permohonan PKPU yang diajukan Juniver Girsang dan dikabulkan sehingga dibentuk Pengurus PKPU PT KCN.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

Ia berpendapat harusnya setelah kuasa hukum (JG) menanyakan kepastian soal pembayaran success fee secara persuasif, barulah mempertimbangkan untuk mengambil sikap selanjutnya.

“Setelah (bertanya) itu, kemudian mempertimbangkan untuk mengambil sikap. Mau menempuh upaya hukum atau tetap melakukan upaya persuasi. Itu yang benar,” urainya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KCN, lanjut Agus, sampai dengan Juniver Girsang memohonkan PKPU, JG tidak pernah mengajukan invoice (faktur) tagihan atas success fee tersebut.

Sebaliknya, JG langsung melayangkan somasi (teguran) terhadap KCN atas success fee dan biaya-biaya lain yang timbul dalam penanganan perkara kasasi melawan KBN.

Baca juga: KCN Menang di Tingkat Kasasi Melawan KBN, Skema Konsesi Pelabuhan Berlanjut

Somasi pertama diterima KCN pada 19 November 2019, namun KCN tak merespons.

Selanjutnya, Juniver melayangkan somasi kedua pada 4 Desember 2019.

Usai menerima somasi kedua, KCN kemudian menyampaikan tanggapan somasi tersebut pada 6 Maret 2020.

Dalam surat tanggapan itu KCN mengundang Juniver untuk bertemu di Hotel Pullman pada 9 Maret 2020. Namun, Juniver justru tak merespons undangan tersebut.

Meski demikian, Agus menambahkan, KCN tetap berpegang serta menghormati keputusan pengadilan yang telah diputuskan hakim.

Baca juga: Karya Citra Nusantara akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum

“Karena sudah menjadi produk hukum maka KCN sangat menghormati dan KCN tidak ada niat sedikitpun untuk tidak melaksanakan kewajiban,” terang Agus.

Asal tahu saja, sebagai kelanjutan atas PKPU yang diajukan Juniver Girsang, pengurus PKPU KCN telah membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU)

Kemudian, pengurus membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.

Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

Selain Juniver Girsang, enam kreditur yang mengajukan penagihan yakni Brurtje Maramis, PT KBN, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT KTU, dan Yevgeni Yesyurun Law Office.

Dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Jumat (8/5/2020), Agus menjelaskan dari 7 tagihan yang masuk ada 4 yang ditolak.

Pertama tagihan bunga dari Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis. Brutje merupakan pihak ketiga yang menerima hak tagih dari JG.

Kedua tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.

Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada 20 April 2020, atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada 17 April 2020.

Ketiga, tagihan yang diajukan KTU sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.

Keempat, KCN menolak tagihan sebagian senilai 1.500.000 dollar AS atas tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan. Sebelumnya biro hukum ini mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.

Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

‘’Kami sangat berharap pengurus bersikap independen, adil dan cermat dalam menetapkan tagihan yang diajukan para kreditur, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan proses PKPU ini dapat berakhir dengan perdamaian,’’ kata Agus.

Sebagai informasi, saat ini KCN tengah mempersiapkan rencana perdamaian atas permohonan PKPU.

Persiapan tersebut menyusul akan dilaksanakannya rapat perdamaian antara KCN dengan para kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya, yang akan dilaksanakan Senin (11/5/2020).

Bagikan artikel ini melalui
Oke