KOMPAS.com – Sebanyak empat dari tujuh kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.
Sementara itu, sisanya masih akan menunggu hasil kesepakatan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak-pihak terkait dalam rapat perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/05/2020).
Pengurus PKPU Arief Patramijaya dalam rapat terbuka tersebut membacakan empat kreditur yang menerima rencana damai dari KCN, yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.
Keempat kreditur tersebut menerima rencana damai sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU.
Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi
Adapun tiga kreditur lain yang ditolak daftar tagihan oleh KCN adalah oleh Juniver Girsang, Brurtje Maramis, dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
‘’Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur.
Lebih lanjut Makmur mengatakan, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada Rabu (13 /5/2020).
Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham.
Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Pasalnya KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.
‘’Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS. KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan,” ujar Widodo.
Dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Senin (11/5/2020), KCN menjabarkan alasan menolak beberapa tagihan kreditur
Pertama tagihan bunga dan denda dari Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis.
Brurtje Maramis adalah pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang yang merupakan mantan kuasa hukum KCN atas kasus sengketa kepemilikan saham dengan KBN.
KCN menolak tagihan tersebut karena bunga dan denda tidak diperjanjikan sebelumnya.
Kedua tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, tagihan susulan KBN senilai Rp 1,55 triliun yang diklaim atas potensi keuntungan bila perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KBN ini menang, juga ditolak KCN karena proses PK masih berjalan hingga saat ini.
Baca juga: Rapat Verifikasi Digelar, KCN Belum Terima Daftar Tetap Tagihan Kreditur
Apalagi tagihan itu diajukan KBN pada Senin (20/4/2020), atau setelah masa akhir pendaftaran tagihan pada Jumat (17/4/2020).
Ketiga, tagihan yang diajukan KTU sebesar Rp 233,62 miliar, sebagai utang atas pembayaran dividen, juga ditolak karena KCN belum pernah berhasil melaksanakan RUPS.
Dalam rapat perdamaian, Kuasa Hukum KCN Agus Trianto menjelaskan, keberatan atas tagihan yang diajukan KTU dan KBN sebagai pembayaran deviden.
Sebab operator pelabuhan tersebut belum sekalipun berhasil menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembagian dividen dari 2015 hingga Februari 2020.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
Soal itu, KCN selalu menghadapi deadlock setiap kali mengundang kedua pemegang saham untuk melakukan RUPS.
‘’Bukan berarti deviden ini tidak dapat ditagih, atau haknya menjadi hilang sehingga negara menjadi rugi, ini persepsi yang kurang tepat. Sebab deviden itu sampai kapan pun menjadi hak masing-masing pemegang saham,’’ papar Agus usai rapat perdamaian.
Agus mengatakan, bila nanti RUPS berhasil dilaksanakan dan pemegang saham menyetujui pembagian dividen, maka pada saat itu, deviden akan dibagikan KCN.
KCN juga menolak tagihan sebagian senilai 1.500.000 dollar AS atas tagihan success fee yang diajukan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office karena proses hukum atas PK masih berjalan.
Sebelumnya biro hukum tersebut mengajukan total tagihan sebesar 3.650.000 dollar AS.