KOMPAS.com – Kuasa Hukum PT Karya Citra Nusantara ( KCN) Agus Trianto sangat menyayangkan keputusan hakim yang menunda pengesahan perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.
Hal itu karena Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang dijadwalkan untuk mengesahkan hasil rapat pemungutan suara pada Rabu (13/5/2020) belum bisa terlaksana.
Hasilnya, Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari
Padahal, pengesahan perdamaian itu sudah diputuskan dalam rapat voting yang menunjukkan 88,43 persen jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian.
Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan
Hanya 11,57 persen kreditur yang tidak setuju dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Sedangkan KBN dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat.
Empat kreditur lain, yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan KCN.
Selain itu, menurut Agus, ada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU).
UU itu mengakomodasi pembacaan putusan paling lambat 14 hari sejak dibacakan penundaan ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari.
Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian
“Hal tersebut sesuai dengan pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan PKPU tetap,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Pihak KCN, sambung dia, dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya pada hakim pengawas.
“Selanjutnya, kami akan bersurat kepada hakim pemutus agar mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian,” ujar Agus.
Kekecewaan juga disampaikan Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. Padahal, sudah ada keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah secara damai.
Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN
“Bahkan, kami sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang. Namun, masih harus ditunda lagi,” ujar dia.
Pihaknya pun akan tetap berfokus menjaga agar KCN tetap beroperasi, sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar-muat di pelabuhan.
Sementara itu, Hakim Ketua Robert mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim belum menerima hasil rapat voting dari pengurus PKPU hingga Kamis (14/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Selain itu, masih ada keberatan dari pemohon PKPU, yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya, yakni Brurtje Maramis, meski rapat voting sudah selesai sebelum pukul 13.00 WIB.
“Setelah menerima rekomendasi dari hakim pengawas, bahwa sampai hari ini belum mendapatkan laporan hasil rapat perdamaian dari pengurus,” ujar Robert.
Ia melanjutkan, belum diterimanya laporan dikarenakan yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU
Hakim Pengawas pun merekomendasikan Majelis untuk memperpanjang PKPU. Majelis akhirnya memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari.
Keputusan itu diambil setelah majelis mengadakan musyawarah, masih adanya pihak yang mengajukan keberatan, adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, dan sesuai rekomendasi Hakim Pengawas.
Salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan pengurus PKPU Arief Patramijaya dekat Lobi Pengadilan Niaga dan berbincang dengan kelanjutan sidang.
Akan tetapi, para pengurus memang sudah tidak terlihat di lokasi, bahkan sejak sebelum pukul 12.00 WIB.
Sidang yang memutuskan penundaan penetapan itu pun hanya digelar 10 menit. Padahal, para debitur dan kreditur sudah menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam.