Pengurus PKPU Ajukan “Fee” Rp 7 Miliar, Pembacaan Putusan KCN Kembali Ditunda

Kompas.com - 22/07/2020, 09:05 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto mengatakan KCN siap mengikuti sidang putusan. Kesiapan ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur Utama KCN Widodo Setiadi dan tim kuasa hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 08.30 WIB.

Kompas.com Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto mengatakan KCN siap mengikuti sidang putusan. Kesiapan ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur Utama KCN Widodo Setiadi dan tim kuasa hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 08.30 WIB.

KOMPAS.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara ( KCN) dan enam kreditur kembali ditunda. Hal itu terkait permintaan fee pengurus PKPU yang belum disepakati para pihak.

Penundaan sidang tersebut menambah daftar panjang episode putusan PKPU yang awalnya diajukan mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang (JG) dalam sengketa dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Pengajuan PKPU yang dimohonkan JG itu dikarenakan PT KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar 1 juta dollar AS saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT KBN.

Pakar Hukum Kepailitin Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, permohonan PKPU yang diajukan oleh kuasa hukum terhadap kliennya sendiri, sangat jarang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

PKPU seharusnya digunakan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang, bukan untuk menagih utang. Apalagi, pemohon mengajukan PKPU atas success fee, bukan atas lawyer fee.

Menurut Hadi, persoalan yang masuk ke PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana karena ada Undang-Undang yang mengatur permohonan yang masuk ke PKPU harus bisa diselesaikan maksimal dalam tempo 20 hari.

Padahal, proses pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

Proses persidangan PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.

Baca juga: Kejanggalan Perpanjangan PKPU dan Patra M Zen Mendadak Sesak Sebelum Voting Sidang PKPU KCN Ditetapkan

Adapun, enam kreditur lain yang mengajukan PKPU antara lain Brurtje Maramis, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Kimtek Mandiri (KKM), PT Pelayaran Karya Tehnik Operator (PKTO), PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Selanjutnya, dalam agenda pembacaan pengesahan perdamaian yang diselenggarakan pada Kamis (14/5/2020), Majelis Hakim Robert membacakan putusan untuk memperperpanjang PKPU selama dua bulan, terhitung sejak pembacaan putusan hingga Senin (13/7/2020).

Setelah menanti perpanjangan PKPU selama 60 hari, ternyata Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.

Baca juga: Serius Tawarkan Damai, KCN Atasi Dugaan Upaya Pemailitan

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus.

Merespons permintaan itu, KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.

Nilai tersebut sudah dipertimbangkan berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Di sisi lain, anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.

Baca juga: Diduga Ada Kolaborasi dalam PKPU, KCN Serius Capai Perdamaian

Desbenheri menjelaskan, besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU.

“Itu angka maksimal, bukan (berarti) harus sebesar itu. Karena itu lah, coba antarpihak mencari kesepakatan,” kata Desbeneri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

KCN komitmen tuntaskan PKPU

Sementara itu, kuasa hukum KCN Agus Trianto mengungkapkan komitmen KCN untuk menuntaskan perkara PKPU secara efektif dan efisien.

Agus mengatakan, KCN telah membayar tunai kewajiban utang kepada empat kreditur yang disetujui debitur.

Baca juga: Soal Tuntutan Success Fee Juniver Girsang ke KCN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum KCN

Hal itu sesuai kesepakatan yang disaksikan hakim pengawas dengan sepengetahuan pengurus PKPU.

"Pembayaran kewajiban utang secara cash dan tunai kepada empat kreditur itu merupakan wujud komitmen PT KCN untuk menyelesaikan kewajibannya yang disaksikan hakim pengawas dan sepengetahuan pengurus PKPU ," terang Agus.

Sementara itu, juru bicara KCN Maya S Tunggagini mempertanyakan terkait penyelesaian PKPU yang terus tertunda.

“Kami heran kenapa sidang ini terus-terusan ditunda, sementara dari pihak kami sudah tidak ada kendala,” kata dia.

Baca juga: Fokus Garap Proyek Nasional, KCN Ingin Persoalan PKPU Segera Tuntas

Pihaknya telah membuktikan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara cepat dan adil dengan membawa uang tunai senilai 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu.

Ia pun membandingkan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lain yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.

“Coba KCN. Di sini, kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan kreditur. Kami tidak meminta restruktur. komitmen kami buktikan dengan membawa 1 juta dollar AS dengan koper pada saat itu. Namun, hingga kini pembacaan putusan tetap ditunda, bahkan sampai dua kali”, uja Maya.

Dirinya juga menyangsikan sikap JG yang menolak upaya debitur untuk membayar tagihan yang diajukan melalui PKPU. Penolakan JG itu didasarkan atas laporan yang dilakukan KBN ke Polda Metro Jaya terhadap KCN.

Baca juga: Jelang Rapat Perdamaian, KCN Belum Dapatkan Daftar Tagihan Tetap PKPU

Padahal, lanjut Maya, saat JG masih menjadi kuasa hukum KCN, ia memahami situasi bahwa pemegang saham KCN (KTU dan KBN) sedang mengalami dispute atau perselisihan.

“Saat JG mendaftarkan PKPU, JG masih sah sebagai kuasa hukum KCN, di mana KCN belum mencabut surat kuasa JG. Jadi, untuk apa daftar PKPU, tapi saat debitur akan membayar, JG justru menolak?” terang Maya.

Sementara itu, terkait pembayaran kewajiban utang yang telah dipenuhi KCN pada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan bahwa KCN juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya.

KCN, lanjut Widodo, siap membayar kewajiban kepada dua kreditur setelah sidang putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Harapan Pelaku Bisnis dan Investasi, Benarkah?

"Kami ingin masalah ini cepat selesai. Kami siap membayar utang secara cash dan tunai kepada kreditur," kata Widodo.

Sejalan dengan permintaan Pengurus PKPU yang disampaikan Patra M Zein, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda sidang putusan.

Penundaan tersebut akan dilanjutkan dengan mempertemukan para pihak pada Rabu (22/7/2020) agar mencapai kesepakatan terkait fee pengurus.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Pemutus Robert akan membacakan putusan PKPU KCN pada Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Upaya Damai dari Pengelola Pelabuhan Marunda di Tengah Pandemi Covid-19

“Masalah fee akan diberi waktu hingga Rabu dan perkara ini akan kami putus pada hari Jumat (24/7/2020),” ujar dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke