Pansus KBN Tinjau Pelabuhan Marunda, KCN: Menunggu Rekomendasi Terbaik

Kompas.com - 21/10/2020, 12:46 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Panitia khusus (Pansus) Kawasan berikat Nusantara (KBN) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya melihat dari sisi kasus hukum, tetapi juga dari aspek kewilayahan pelabuhan Marunda yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN).Dok. KCN Panitia khusus (Pansus) Kawasan berikat Nusantara (KBN) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya melihat dari sisi kasus hukum, tetapi juga dari aspek kewilayahan pelabuhan Marunda yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN).

KOMPAS.com - Panitia khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara ( KBN) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau langsung pelabuhan Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2020).

Dalam kunjungan itu, Ketua Pansus KBN Pandapotan Sinaga mengatakan, pihaknya mengumpulkan berbagai data di lapangan sebagai bahan rekomendasi atas polemik antara KBN dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kami kumpulkan data-data dari lapangan untuk membuat satu rekomendasi yang terbaik untuk semua pihak," kata Pandapotan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa.

Sesuai perannya, lanjut dia, Pansus KBN tidak hanya melihat dari sisi kasus hukum tetapi juga dari aspek kewilayahan pelabuhan Marunda yang dikelola KCN.

Baca juga: Lewat Konser 100 Hari Didi Kempot, KCN Berdonasi untuk Seniman dan Sesama Terdampak Covid-19

Ia menjelaskan, batas Pelabuhan Marunda yang dibangun KCN merupakan pemicu polemik antara KBN dan KCN.

Padahal, batas-batas tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN.

Tertulis dalam Keppres, batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah barat berbatasan dengan Cakung Drain, dan sebelah timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kavling industri, dan gudang amunisi TNI-AL.

Dalam proyek infrastruktur non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, KCN berseteru dengan KBN karena perselisihan komposisi saham. KBN sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya berasal pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Maknai Idul Adha, KCN Bagikan Daging Kurban untuk Warga Rusun Marunda Cilincing

Permasalahan tersebut berimbas kepada pembangunan pelabuhan umum di Marunda yang seharusnya telah rampung sejak 2012. KBN berkeinginan meningkatkan saham pada 2012, namun menemui jalan buntu pada 2016.

Meski polemik dan perbedaan pandangan antara KCN dan KBN belum terurai, Pandapotan berharap operasional Pelabuhan Marunda tetap berjalan.

"Kami mendudukkan kedua belah pihak agar sama-sama ada win-win solution yang terbaik dan tidak saling merugikan," terangnya.

Ia menerangkan, jika polemik Pelabuhan Marunda bisa terselesaikan, berbagai pihak akan diuntungkan baik investor dari pihak swasta maupun dari BUMN.

Baca juga: Keberadaan Pelabuhan Marunda Memang Cukup Istimewa, Tapi...

"Jadi, investor tidak merasa rugi. Artinya investasi dari pihak swasta tidak terganggu demikian juga investasi pihak KBN sebagai BUMN," jelasnya.

Dermaga I Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.(Dok. PT KCN) Dermaga I Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Rekomendasi win-win solution

Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengapresiasi kunjungan Pansus KBN. Ia menilai, hal itu dapat memperjelas batas wilayah dan kepemilikan Pelabuhan Marunda.

“Tujuannya untuk melihat fisiknya, baik fisik pelabuhan, apa yang sudah dikerjakan, apa yang sudah dioperasionalkan oleh KCN, termasuk melihat batas-batas antara sisi darat milik KBN dengan sisi perairan yang dibangun,” kata Widodo.

Atas kunjungan tersebut, Widodo berharap Pansus KBN dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi KCN dan KBN.

Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB

“Kami menunggu (hasil rekomendasi). Apakah kunjungan ini sudah cukup sehingga melahirkan rekomendasi win-win buat semua pihak,” tambahnya.

Sebagai operator pelabuhan, Widodo ingin KCN tetap going concern untuk menyelesaikan berbagai kewajiban kepada stakeholder dan semua pihak.

Selain membuka lapangan pekerjaan, lanjut dia, KCN melaksanakan mandat sesuai arahan regulator yakni Kementerian Perhubungan.

“Melaksanakan semua bisnis agar semakin hari semakin baik dan bermanfaat bagi banyak orang, serta mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat lewat logistik,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke