Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 

Kompas.com - 10/03/2025, 17:05 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) menyayangkan penggunaan diksi " uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam agama Islam, tetapi merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam. 

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi dan bertujuan membantu mustahik serta mereka yang berhak. Zakat juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat. 

“Oleh karena itu, mengaitkan zakat dengan tindakan kotor dan tercela, seperti korupsi, merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baznas juga menegaskan, tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Baznas Jakarta Buka Layanan Hapus Tato Gratis, Kuota 700 Orang

Baznas mengkhawatirkan kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik menimbulkan kesalahpahaman.

Sebab, penyebutan yang salah dapat memunculkan anggapan bahwa dana zakat yang dikelola lembaga resmi, seperti Baznas, terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Padahal, dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor.

Baznas berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "uang zakat" dalam kasus tersebut. 

Baznas juga mendorong penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Mal dengan Kalkulator Zakat BAZNAS

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas mengajak semua pihak menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Baznas telah mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau prinsip 3A dalam melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan para muzaki kepada Baznas. 

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh kasus LPEI. 

Baca juga: Zakat untuk MBG, Baznas: Anggaran Pemerintah Dinilai Sudah Cukup

Baznas juga mengajak masyarakat berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

 

 

Terkini Lainnya
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia

Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia

Zakat
Respons Baznas untuk Gempa Myanmar: Panggilan Kemanusiaan Menjelang Gema Takbir

Respons Baznas untuk Gempa Myanmar: Panggilan Kemanusiaan Menjelang Gema Takbir

Zakat
Baznas Salurkan Rp 24 Miliar Dana Sedekah Konsumen Alfa Group melalui 4 Program Utama

Baznas Salurkan Rp 24 Miliar Dana Sedekah Konsumen Alfa Group melalui 4 Program Utama

Zakat
Mudahkan Berzakat, Baznas Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di Mal dan Gedung Perkantoran

Mudahkan Berzakat, Baznas Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di Mal dan Gedung Perkantoran

Zakat
Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 

Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 

Zakat
Baznas RI dan KHCC Yordania Tandatangani MoU Penyaluran Bantuan Rp 2 Miliar untuk Palestina

Baznas RI dan KHCC Yordania Tandatangani MoU Penyaluran Bantuan Rp 2 Miliar untuk Palestina

Zakat
Kontroversi Pemindahan Jemaah Shalat Jumat bersama Gibran, Baznas: Hanya Penataan Shaf

Kontroversi Pemindahan Jemaah Shalat Jumat bersama Gibran, Baznas: Hanya Penataan Shaf

Zakat
Lewat Prinsip 3 Aman, Baznas RI Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

Lewat Prinsip 3 Aman, Baznas RI Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman

Zakat
Tanggap Bencana di Sukabumi, Baznas Gelar Aksi Resik Mushala dan Rumah Warga

Tanggap Bencana di Sukabumi, Baznas Gelar Aksi Resik Mushala dan Rumah Warga

Zakat
Baznas Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia, Ketua: Kami Manfaatkan Zakat untuk Pendayagunaan Ekonomi

Baznas Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia, Ketua: Kami Manfaatkan Zakat untuk Pendayagunaan Ekonomi

Zakat
Baznas Ajak Semua LAZ Luncurkan Program Inovatif untuk Pemberdayaan Masyarakat

Baznas Ajak Semua LAZ Luncurkan Program Inovatif untuk Pemberdayaan Masyarakat

Zakat
Gandeng Baznas RI, Tempo Scan Group Salurkan Rp 10 Miliar untuk Infak Kemanusiaan Palestina

Gandeng Baznas RI, Tempo Scan Group Salurkan Rp 10 Miliar untuk Infak Kemanusiaan Palestina

Zakat
Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag Buka Baznas International Forum 2024

Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag Buka Baznas International Forum 2024

Zakat
Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework untuk Kesejahteraan Lingkungan

Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework untuk Kesejahteraan Lingkungan

Zakat
Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Inovatif dan Berkelanjutan

Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Inovatif dan Berkelanjutan

Zakat
Bagikan artikel ini melalui
Oke