KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) menyayangkan penggunaan diksi " uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam agama Islam, tetapi merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam.
Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi dan bertujuan membantu mustahik serta mereka yang berhak. Zakat juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
“Oleh karena itu, mengaitkan zakat dengan tindakan kotor dan tercela, seperti korupsi, merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Baznas juga menegaskan, tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Baznas Jakarta Buka Layanan Hapus Tato Gratis, Kuota 700 Orang
Baznas mengkhawatirkan kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik menimbulkan kesalahpahaman.
Sebab, penyebutan yang salah dapat memunculkan anggapan bahwa dana zakat yang dikelola lembaga resmi, seperti Baznas, terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal, dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor.
Baznas berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "uang zakat" dalam kasus tersebut.
Baznas juga mendorong penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum.
"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Mal dengan Kalkulator Zakat BAZNAS
Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas mengajak semua pihak menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat.
Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Baznas telah mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau prinsip 3A dalam melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan para muzaki kepada Baznas.
Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh kasus LPEI.
Baca juga: Zakat untuk MBG, Baznas: Anggaran Pemerintah Dinilai Sudah Cukup
Baznas juga mengajak masyarakat berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.