Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 

Kompas.com - 10/03/2025, 17:05 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi zakat, yakni ajaran umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang berhak.DOK. Humas Baznas Ilustrasi zakat, yakni ajaran umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang berhak.

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) menyayangkan penggunaan diksi " uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam agama Islam, tetapi merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam. 

Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi dan bertujuan membantu mustahik serta mereka yang berhak. Zakat juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan umat. 

“Oleh karena itu, mengaitkan zakat dengan tindakan kotor dan tercela, seperti korupsi, merupakan hal yang sangat tidak pantas," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Baznas juga menegaskan, tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Baznas Jakarta Buka Layanan Hapus Tato Gratis, Kuota 700 Orang

Baznas mengkhawatirkan kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik menimbulkan kesalahpahaman.

Sebab, penyebutan yang salah dapat memunculkan anggapan bahwa dana zakat yang dikelola lembaga resmi, seperti Baznas, terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Padahal, dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah ‘zakat’ sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," kata Noor.

Baznas berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi di LPEI, termasuk motif di balik penggunaan diksi "uang zakat" dalam kasus tersebut. 

Baznas juga mendorong penggunaan istilah yang mencampurkan unsur kesucian dengan tindakan kriminal menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan hukum. 

"Diharapkan, ke depan tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mencampurkan istilah bersih dan sakral dalam Islam dengan perbuatan yang merusak moral dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Mal dengan Kalkulator Zakat BAZNAS

Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat di Indonesia, Baznas mengajak semua pihak menjaga amanah para muzaki dan memastikan dana zakat dikelola dengan transparan serta akuntabel untuk kepentingan umat. 

Ðalam upaya pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Baznas telah mempertahankan dua sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang dikeluarkan PT Garuda Sertifikasi Indonesia. 

Dalam hal ini, Baznas terus memperkuat prinsip pengelolaan yang sudah ditetapkan sejak awal, yaitu prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau prinsip 3A dalam melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dititipkan para muzaki kepada Baznas. 

Oleh karena itu, Baznas mengajak seluruh masyarakat tetap teguh menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh kasus LPEI. 

Baca juga: Zakat untuk MBG, Baznas: Anggaran Pemerintah Dinilai Sudah Cukup

Baznas juga mengajak masyarakat berjuang menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan.

 

 

Terkini Lainnya
Respons Baznas untuk Gempa Myanmar: Panggilan Kemanusiaan Menjelang Gema Takbir
Respons Baznas untuk Gempa Myanmar: Panggilan Kemanusiaan Menjelang Gema Takbir
Zakat
Baznas Salurkan Rp 24 Miliar Dana Sedekah Konsumen Alfa Group melalui 4 Program Utama
Baznas Salurkan Rp 24 Miliar Dana Sedekah Konsumen Alfa Group melalui 4 Program Utama
Zakat
Mudahkan Berzakat, Baznas Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di Mal dan Gedung Perkantoran
Mudahkan Berzakat, Baznas Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di Mal dan Gedung Perkantoran
Zakat
Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 
Korupsi LPEI Gunakan Diksi “Uang Zakat”, Baznas: Sangat Tidak Pantas 
Zakat
Baznas RI dan KHCC Yordania Tandatangani MoU Penyaluran Bantuan Rp 2 Miliar untuk Palestina
Baznas RI dan KHCC Yordania Tandatangani MoU Penyaluran Bantuan Rp 2 Miliar untuk Palestina
Zakat
Kontroversi Pemindahan Jemaah Shalat Jumat bersama Gibran, Baznas: Hanya Penataan Shaf
Kontroversi Pemindahan Jemaah Shalat Jumat bersama Gibran, Baznas: Hanya Penataan Shaf
Zakat
Lewat Prinsip 3 Aman, Baznas RI Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Lewat Prinsip 3 Aman, Baznas RI Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Zakat
Tanggap Bencana di Sukabumi, Baznas Gelar Aksi Resik Mushala dan Rumah Warga
Tanggap Bencana di Sukabumi, Baznas Gelar Aksi Resik Mushala dan Rumah Warga
Zakat
Baznas Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia, Ketua: Kami Manfaatkan Zakat untuk Pendayagunaan Ekonomi
Baznas Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Indonesia, Ketua: Kami Manfaatkan Zakat untuk Pendayagunaan Ekonomi
Zakat
Baznas Ajak Semua LAZ Luncurkan Program Inovatif untuk Pemberdayaan Masyarakat
Baznas Ajak Semua LAZ Luncurkan Program Inovatif untuk Pemberdayaan Masyarakat
Zakat
Gandeng Baznas RI, Tempo Scan Group Salurkan Rp 10 Miliar untuk Infak Kemanusiaan Palestina
Gandeng Baznas RI, Tempo Scan Group Salurkan Rp 10 Miliar untuk Infak Kemanusiaan Palestina
Zakat
Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag Buka Baznas International Forum 2024
Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag Buka Baznas International Forum 2024
Zakat
Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework untuk Kesejahteraan Lingkungan
Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework untuk Kesejahteraan Lingkungan
Zakat
Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Inovatif dan Berkelanjutan
Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Inovatif dan Berkelanjutan
Zakat
Lewat Rakornas LAZ 2024, Baznas Perkuat Sinergi untuk Penanggulangan Kemiskinan
Lewat Rakornas LAZ 2024, Baznas Perkuat Sinergi untuk Penanggulangan Kemiskinan
Zakat
Bagikan artikel ini melalui
Oke