Sejak Miliki Huntara, Penyintas Gempa Cianjur Ini Bisa Jual 600 Kg Pisang Sale Per Bulan

Kompas.com - 25/05/2023, 19:25 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Penyintas gempa Cianjur bernama Neneng (43) yang mendapatkan huntara dari PMI kini bisa melanjutkan usahanya berjualan pisang sale. DOK. Humas PMI Penyintas gempa Cianjur bernama Neneng (43) yang mendapatkan huntara dari PMI kini bisa melanjutkan usahanya berjualan pisang sale.

KOMPAS.com Penyintas gempa Cianjur bernama Neneng (43) dan keluarganya menerima hunian sementara (huntara) sejak November 2022.

Awalnya, Neneng dan keluarganya tinggal bersama belasan keluarga lain di tenda komunal. Dia mengaku sering mengalami stres dan masalah kesehatan selama tinggal di tenda bersama.

Kini, warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur itu mendiami huntara dengan luas 4x6 meter (m) yang dapat menampung suami dan kedua anaknya.

Lebih dari itu, Neneng bisa kembali fokus mengembangkan usaha rumahannya yang sempat terhenti, yaitu produksi pisang sale.

Dengan perlahan tapi pasti, usaha rumahan Neneng mulai bangkit. Dalam sebulan, Neneng mampu mengolah sebanyak 600 kilogram (kg) pisang untuk produksi pisang sale.

Sejak adanya huntara, Neneng bisa melakukan proses pengolahan, mulai dari mengupas pisang, menjemur, hingga menggoreng. Sementara itu, suaminya berjualan di warung kelontong.

Baca juga: Senyum Semringah Korban Gempa Cianjur yang Tak Perlu Lagi Shalat Beralas Terpal

"Kami menggunakan pisang pilihan, bukan pisang lumur. Kami menggunakan pisang ambon," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Adapun Neneng menjual pisang salenya seharga Rp 50.000 per kg. Untuk menjual produknya, dia memanfaatkan metode pemasaran dari mulut ke mulut.

Neneng sering menerima pesanan dari karyawan pabrik dan tetangga-tetangganya sendiri.

"Kami hanya memproduksi jika ada pesanan, belum skala massal," terangnya.

Untuk diketahui, keluarga Neneng termasuk dalam 1.000 keluarga yang menerima manfaat huntara dari Palang Merah Indonesia ( PMI).

Kepala Sub Divisi Tanggap Darurat Bencana, Pemulihan, dan Rekonstruksi PMI Ridwan S Carman menjelaskan, keluarga penerima manfaat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tepat guna.

Baca juga: Spesifikasi Rumah Baru Korban Gempa Cianjur, Tipe 36 Dua Kamar Tidur

"Kriteria pertama adalah mereka yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana. Selain itu, ada juga kelompok rentan dan anggota keluarga yang masih berstatus pelajar," jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke