KOMPAS.com – Dompet Dhuafa menjalin kerja sama dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan diseminasi publik terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia ( HAM) di Indonesia, Jumat (16/9/2022).
General Manager Advokasi Dompet Dhuafa Arif Haryono mengatakan, keterlibatan Dompet Dhuafa dalam proses advokasi terkait dengan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan bentuk kepedulian dari pihaknya akan kondisi yang terjadi di Indonesia.
Di samping itu, kata dia, catatan-catatan yang disampaikan disusun berdasarkan pengalaman kemanusiaan Dompet Dhuafa sebagai lembaga filantropi dan unit pengelola zakat ( UPZ).
“Pengalaman tersebut menjadi landasan dari setiap poin dalam catatan kritis yang dibuat. Maka dari itu, Dompet Dhuafa menggandeng LKIHI FH UI untuk menyusun rekomendasi pemenuhan HAM di Indonesia. Adapun rekomendasi yang diberikan berfokus pada tiga bidang, yaitu pendidikan, hunian, dan kesehatan,” ungkap Arif dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Lahirkan Pengusaha Muda Berjiwa Filantropi, Dompet Dhuafa Gelar Volunesia Bootcamp 2022
Hal itu disampaikan oleh Arif sebagai keynote speech dalam rangkaian acara diseminasi publik terkait Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) di Savero Hotel, Depok, Jumat.
Setelah penyampaian keynote speech, pemaparan catatan kritis selanjutnya disampaikan oleh tim riset dari LKIHI FH UI yang dipimpin langsung oleh Heru Susetyo.
Dalam pemaparannya, Heru mengatakan, pemaparan yang dibahas umumnya berkaitan dengan tren yang tengah terjadi di masyarakat selama pembuatan catatan dan pengalaman yang dimiliki oleh Dompet Dhuafa selama melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat.
“Sedangkan untuk rekomendasi kebijakan yang diberikan berisi mengenai langkah-langkah strategis yang dapat diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya,” jelas Heru.
Baca juga: Dukung Semangat ‘Ngaji’ Tunanetra di Fortufis, Dompet Dhuafa Hibahkan Al Quran Braille
Adapun catatan kritis tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa ( PBB) pada Maret melalui divisi khusus yang membidangi permasalahan HAM, yaitu United Nations of Human Rights Council ( UNHRC) melalui mekanisme bernama Universal Periodic Review ( UPR).
“Dalam proses pembuatannya, UPR tidak hanya disusun oleh pemerintah saja, tetapi terdapat ruang partisipasi publik. Lembaga swadaya masyarakat dapat ikut serta dalam pembuatan UPR untuk menyuarakan isu atau permasalahan HAM yang akan diangkatnya,” ujar Heru.
“Kemudian, hasil dari UPR yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat akan dipublikasikan dalam situs resmi dari UNHRC,” ucap Heru.
Sebagai informasi, UPR merupakan suatu instrumen internasional yang dikeluarkan oleh UNHRC setiap lima tahun sekali untuk memantau pelaksanaan HAM pada seluruh negara di dunia.
Baca juga: Dompet Dhuafa dan Kemenkes Teken MoU Program Kesehatan Lansia
Ikut terlibat pertama kalinya, Dompet Dhuafa merasa perlu untuk ambil bagian di dalam pembuatan UPR dalam rangka guna memperluas publisitas dari kegiatan advokasi yang telah dilakukan.
Selain itu, keterlibatan dalam UPR menjadi bukti kepedulian Dompet Dhuafa terhadap kondisi yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam aspek penegakkan HAM.
Dengan demikian, kebermanfaatan yang Dompet Dhuafa lakukan bagi masyarakat dapat diketahui oleh masyarakat global melalui publikasi UPR tersebut.
Senior Officer Advokasi Dompet Dhuafa Rama Adi Wibowo mengatakan, Dompet Dhuafa telah melakukan banyak pelayanan, pemberdayaan dan advokasi untuk membantu masyarakat di berbagai sektor kehidupan.
Dari berbagai kegiatan tersebut, kata Rama, Dompet Dhuafa memiliki catatan -catatan dan juga mendengarkan berbagai masukkan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih kurang optimal dalam pelaksanaannya.
“Catatan dan aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi UPR dalam rangka memperluas jangkauan audiens sampai ke tingkat global yang dapat mengetahui permasalahan yang diangkat,” ujar Rama.