KOMPAS.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai, Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merugikan daerah.
Utamanya menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut KAKI, UU Minerba telah merugikan daerah dalam pengelolaan hasil tambang sebab retribusi hanya dinikmati pemerintah pusat.
“Kami minta DPRD Kalsel melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu aspirasi kami masyarakat Kalsel,” tegas koordinator aksi unjuk rasa Ahmad Husaini, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Hal tersebut disampaikan saat ratusan orang yang tergabung dalam KAKI berunjuk rasa di depan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/11/2021).
Baca juga: DPRD Kalsel Didesak Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
Ahmad menyampaikan, UU Minerba yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 2 April 2021 tersebut jauh bertentangan dengan otonomi daerah, bahkan memiskinkan daerah.
“Kami ini dapat debunya saja, sementara hasilnya tidak. Kalau begitu, hapus atau bubarkan saja otonomi daerah,” tuturnya.
Pihak KASI menegaskan akan kembali berunjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPRD Kalsel.
Usai KAKI menyampaikan aspirasinya dalam unjuk rasa, Ketua DPRD Kalsel Supyan HK pun menemui para pengunjuk rasa.
Baca juga: DPR Nilai Permohonan Uji Materi UU Minerba dari Walhi dan Jatam Tidak Jelas
Ia membenarkan bahwa terjadi kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Memang sangat jauh terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah. Untuk itu, kita akan uji materi ke MK karena masih ada hak warga Kalsel," tegasnya.
Ia berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan KAKI.
Menurut Supyan, UU Minerba memang harus segera direvisi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan uji materi ke MK secepatnya.
"Kita ini seperti pepatah kerbau, kepalanya di pusat, kita (di daerah) hanya dapat ekornya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat jauh minim karena adanya aturan itu,” ujar Supyan.