UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

Kompas.com - 16/11/2021, 19:07 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa di depan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/11/2021).DOK. Humas KAKI Kalsel Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa di depan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/11/2021).

KOMPAS.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai, Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) merugikan daerah.

Utamanya menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut KAKI, UU Minerba telah merugikan daerah dalam pengelolaan hasil tambang sebab retribusi hanya dinikmati pemerintah pusat.

“Kami minta DPRD Kalsel melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena itu aspirasi kami masyarakat Kalsel,” tegas koordinator aksi unjuk rasa Ahmad Husaini, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Hal tersebut disampaikan saat ratusan orang yang tergabung dalam KAKI berunjuk rasa di depan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (15/11/2021).

Baca juga: DPRD Kalsel Didesak Gugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Ahmad menyampaikan, UU Minerba yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) pada 2 April 2021 tersebut jauh bertentangan dengan otonomi daerah, bahkan memiskinkan daerah.

“Kami ini dapat debunya saja, sementara hasilnya tidak. Kalau begitu, hapus atau bubarkan saja otonomi daerah,” tuturnya.

Pihak KASI menegaskan akan kembali berunjuk rasa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh DPRD Kalsel.

Usai KAKI menyampaikan aspirasinya dalam unjuk rasa, Ketua DPRD Kalsel Supyan HK pun menemui para pengunjuk rasa.

Baca juga: DPR Nilai Permohonan Uji Materi UU Minerba dari Walhi dan Jatam Tidak Jelas

Ia membenarkan bahwa terjadi kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Memang sangat jauh terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah. Untuk itu, kita akan uji materi ke MK karena masih ada hak warga Kalsel," tegasnya.

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan KAKI.

Menurut Supyan, UU Minerba memang harus segera direvisi. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan uji materi ke MK secepatnya.

"Kita ini seperti pepatah kerbau, kepalanya di pusat, kita (di daerah) hanya dapat ekornya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat jauh minim karena adanya aturan itu,” ujar Supyan.

Terkini Lainnya
Benahi Kualitas Pembelajaran, Bupati HST Kunjungi Google Indonesia
Benahi Kualitas Pembelajaran, Bupati HST Kunjungi Google Indonesia
KAKI KALSEL
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
KAKI KALSEL
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
KAKI KALSEL
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
KAKI KALSEL
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
KAKI KALSEL
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
KAKI KALSEL
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
KAKI KALSEL
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
KAKI KALSEL
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
KAKI KALSEL
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
KAKI KALSEL
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
KAKI KALSEL
Bagikan artikel ini melalui
Oke