KOMPAS.com – Salah satu anggota Tim Ahli Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Fikri Hadi mengungkapkan, saat ini banyak aturan dari pemerintah pusat yang terkesan mengekang pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut, kata Fikri, membuat pemda memutar otak untuk mencari pendapatan yang sah demi pemasukan daerah. Hal ini seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Ia mengatakan, saat ini DPRD Tanah Bumbu tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk jalan khusus.
Dijelaskan Fikri, Raperda yang telah diuji publik dengan menghadirkan Tim Ahli LPPM ULM itu disusun untuk mengatur usaha yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan lainnya, agar bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami beberapa kali diminta untuk menjadi tenaga ahli. Setidaknya di Tanah Bumbu, kami mungkin bisa sharing. Contoh, untuk sektor alur atau izin-izin yang masih masuk kewenangan pemerintah daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Ia menuturkan, Raperda Jalan Khusus perlu melalui tahap sinkronisasi terlebih dahulu agar pelaksanaannya kelak tidak saling berbenturan dengan aturan lain.
“Kami mitra dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ingin membantu, kiranya kami membuat draft (Raperda) ini sesinkron mungkin agar tak terjadi peluang tabrakan norma,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Ia menilai, terkait inisiasi jalan khusus yang diusulkan menjadi Raperda, pihak yang paling paham adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu.
Fikri mengatakan, pihaknya hanya membantu merumuskan saja, karena pada masa depan, Raperda akan banyak menerima masukan dan perbaikan.
Sementara itu, Anggota Komite Perencana Pembangunan Daerah (KPPD) Tanah Bumbu Anwar Ali Wahab dalam keterangan terpisah menjelaskan, Raperda Jalan Khusus merupakan upaya positif untuk mengatur pembangunan dan pengoperasian angkutan batu bara dan hasil tambang lainnya.
Baca juga: Aset Jalan Rumah Subsidi Rp 504 Juta Diserahkan ke Pemkab Tanah Bumbu
“Raperda ini diharapkan memperlancar investasi dunia usaha di Kabupaten Tanah Bumbu dan memaksimalkan manfaat bagi rakyat Tanah Bumbu,” katanya.
Meskipun demikian, Anwar menilai Raperda Jalan Khusus masih perlu disempurnakan. Pasalnya, masih ada beberapa masalah yang belum tercakup dalam Raperda tersebut.
"(Masalah tesebut) Diantaranya penggunaan fasilitas atau aset pemda oleh perusahaan penyelenggara jalan khusus,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel Andik Mawardi dalam keterangan terpisah menambahkan, Raperda Jalan Khusus sah dilanjutkan selama memenuhi semua aspek hukum.
“Aspek legalitasnya harus jelas. Kami berharap nantinya agar persyaratan perizinan bagi pihak-pihak yang nanti mengajukan perizinan tidak kesulitan,” katanya.
Menurut Andik, perda yang nantinya dibuat harus sesuai dengan substansi dan tidak menyulitkan perusahaan yang ingin mengantongi izin.