Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah

Kompas.com - 11/12/2021, 12:53 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
A P Sari

Tim Redaksi

Tak ingin aset daerah itu diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menegaskan bahwa underpass atau overpass tersebut merupakan milik daerah.Dok. Humas Pemkab Tanah Bumbu Tak ingin aset daerah itu diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menegaskan bahwa underpass atau overpass tersebut merupakan milik daerah.

KOMPAS.com - Polemik kepemilikan sah underpass maupun overpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus bergulir.

Jembatan khusus tersebut hingga saat ini masih diperebutkan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu dengan perusahaan tambang PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) serta pihak ketiga lainnya sebagai lintasan angkutan batubara menuju pelabuhan.

Sikap saling klaim tersebut pun mengganggu hubungan kedua belah pihak. Untuk membuktikan keabsahan jembatan diperlukan dokumen resmi hitam di atas putih.

Adapun Pemkab Tanah Bumbu membeberkan bukti autentik berupa surat berita acara serah terima dari PT Borneo Indobara (BIB) sebagai bagian dari program corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah

Namun, beberapa waktu terakhir terdapat satu korporasi mengklaim sebagai pemilik overpass tersebut sehingga terbebas dari kewajiban retribusi.

Tak ingin aset daerah itu diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menegaskan bahwa underpass dan overpass tersebut merupakan milik daerah.

"Saya saya menghubungi pihak PT BIB (pemberi hibah) membenarkan. Bahkan, pada fisik bangunan underpass terpajang logo kabupaten dan tertulis CSR PT BIB secara permanen. Perlu diingat jembatan adalah aset daerah," ujar Zairullah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Karena itu, pihaknya akan segera turun tangan mengawasi dan melakukan pembinaan. Pasalnya, konstruksi underpass dinilai rawan membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

Hal itu karena jembatan umum tersebut posisinya berada di bawah jembatan lintasan angkutan batu bara.

"Sangat rawan sehingga berisiko terjadi berbagai hal, termasuk kecelakaan," jelasnya.

Zairullah menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab kepemilikan, pemerintah daerah (pemda) akan melakukan pemeliharaan dan pengawasan. Pengelolaan jembatan pun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemda Tanah Bumbu akan memberlakukan aturan-aturan, termasuk biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang melintasi aset daerah itu," tegasnya.

Baca juga: Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Adapu aturan resmi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

"Selain iti, ada pula aturan kewenangan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," tambahnya.

Dengan demikian, bagi jalan khusus yang dipergunakan secara umum untuk angkutan tertentu wajib mendapatkan izin dari bupati jika lokasi operasionalnya berada dalam wilayah kabupaten.

"(Aturan) bersifat wajib. Perusahaan juga pasti sangat memahami kalau mereka punya tanggung jawab mendapatkan keuntungan di sini (Tanah Bumbu). Karena itu, mari ikut serta memelihara aset daerah ini," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda

Sosialisasi pemda

Terkait perusahaan yang belum bersedia merealisasikan peraturan tersebut, bupati mengaku akan melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Kita mengundang bertemu serta berddiskusi sekaligus memberikan pemahaman apa langkah tegas yang akan diambil pemda," lanjutnya.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai kewajiban yang patut ditaati sehingga tidak dapat diabaikan.

Hal itu berlaku untuk seluruh perusahaan yang masuk dalam kategori yangsebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut. Terdapat puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

"Kami targetkan dalam minggu-minggu ini sudah clear sehingga awal tahun sudah masuk dan bisa dipergunakan pembiayaan pembangunan. Hal itu mencakup pembangunan jalan, rumah sakit, atau bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, nilai total biaya pembangunan cukup besar. Terlebih, saat ini Pemkab Tanah Bumu tengah defisit anggaran.

"Ini juga banyak persoalan yang terjadi termasuk dampak sosial, kesehatan, dan dampak lainnya yang menjadi efek operasional perusahaan pertambangan ini," tandasnya.

Zairulla berharap, perusahaan dapat bersinergi untuk menuntaskan polemik tersebut. Dengan begitu, pemda dapat fokus melakukan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Tanah Bumbu Subhansyah menjelaskan, jika pelaksanaan berita acara serah terima hibah aset underpass Banjarsari berlangsung pada 6 September 2019.

Dalam berita acara tersebut tertulis bahwa pihak PT BIB menyerahkan hasil pembangunan underpass kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR.

"Kedua pihak menandatangani berita acara tersebut. Adapun pihak perusahaan diwakili oleh Riadi Simka Pinem selalu Kepala Teknik Tambang PT BIB. Dokumen aslinya kami yang memengang dan menyimpan. Berita acara ini bukti kepemilikan pemda atas underpass tersebut sebagai aset daerah," jelasnya.

Klaim pihak perusahaan

Sebelumnya, Manajer Perizinan PT TMA Budiman menyikapi polemik underpass Banjarsari di Kecamatan Angsana secara datar.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

Ia tak menampik jika pemkab mengklaim Simpang Telkom sebagai aset daerah. Namun, Budiman memiliki pandangan berbeda.

Budiman menilai, jalan akses masyarakat tersebut merupakan milik perusahaan.

"Kami luruskan soal itu. Timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan. Karena itu, sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu, diusulkan pembangunan underpass guna menjamin kenyamanan masyarakat," tuturnya.

Kemudian, imbuh Budiman, rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan. Bahkan Andalalin sudah dimiliki. Untuk underpass diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.

Baca juga: Kalsel Dilanda Sejumlah Bencana Alam, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat

"Sementara, overpass tetap kami pemiliknya. Perizinannya pun ada," terangnya.

Budiman menilai polemik tersebut merupakan akibat dari perbedaan penafsiran. Meski begitu, ia mengklaim bahwa overpass statusnya sebagai milik perusahaan.

Budiman pun telah melakukan pertemuan dengan Pemkab Tanah Bumbu untuk membahas terkait kontribusi dan partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah.

"Kami siap berkontribusi dan berpartisipasi melalui program hibah. Namun, memang hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Perusahaan dan pemkab masih akan melakukan perundingan selanjutnya,” paparnya.

Terkini Lainnya
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
KAKI KALSEL
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
KAKI KALSEL
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
KAKI KALSEL
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
KAKI KALSEL
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
KAKI KALSEL
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
KAKI KALSEL
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
KAKI KALSEL
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
KAKI KALSEL
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
KAKI KALSEL
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
KAKI KALSEL
Bagikan artikel ini melalui
Oke