Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah

Kompas.com - 01/12/2021, 13:29 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana yang dimanfaatkan sejumlmah perusahaan tambang.DOK. Humas Kaki Kalsel Underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana yang dimanfaatkan sejumlmah perusahaan tambang.

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu memanggil semua perusahaan yang terdaftar telah memanfaatkan jalan khusus tambang.

Asisten II Sekretaris Kabupaten Tanah Bumbu Rahmad Udoyo mengatakan, pemanggilan semua perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan operasional dan mobilisasi armada pengangkutan tambang dan pemanfaatan aset daerah dalam rangka penyesuaian.

"Mereka harus penyesuaian izin dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah," ucapnya usai rapat koordinasi Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (30/11/2021).

Rahmad mengatakan, penyesuaian yang dimaksud adalah penyesuaian izin jalan khusus. Selain itu, pihaknya akan melakukan rasionalisasi. Pasalnya, ada aset daerah yang dimanfaatkan dalam operasional perusahaan tambang.

Dia mengatakan, peraturan tersebut dulunya diatur dalam peraturan daerah (perda). Perusahaan tambang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11 Tahun 2011 yang sudah sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) 

Baca juga: Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

"Poinnya jalan khusus itu harus izin bupati. Penggunaan lain-lain harus sepengetahuan bupati," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Rahmad menyebutkan, daerah lain yang dilintasi perusahaan tambang juga harus diketahui kepala daerah. Menurutnya, sebagian jalan daerah ada yang dilintasi korporasi pertambangan di daerah ini.

"Hari ini kami membicarakan persoalan ini kepada PT TMA untuk menemukan titik temu," ucapnya seraya menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan guna mengambil kesepakatan.

Dia mengakui, semua perusahaan yang menyelenggarakan jalan khusus dan pemanfaatan aset daerah sudah beroperasi lama. Namun, selama ini tak pernah ada retribusi dan kontribusi ke daerah terkait hal ini.

"Iya kami akui ada kealfaan selama ini. Mungkin terlupakan," dalihnya.

Baca juga: Ada Lahan Pasca Tambang di Babel Beralih Fungsi, Izinnya Perlu Dievaluasi

Adapun, penyesuaian izin yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu merupakan upaya menyisir pendapatan asli daerah (PAD) guna menunjang pembangunan di Bumi Bersujud.

Pasalnya, pemerintah daerah (pemda) mengalami defisit anggaran, sehingga butuh mendongkrak penghasilan daerah.

Salah satunya dengan menyasar sejumlah retribusi yang berpotensi meningkatkan penghasilan, yakni di sektor jalan khusus dan pemanfaatan kekayaan daerah oleh perusahaan yang bergerak di pertambangan.

Pemkab Tanah Bumbu pun sudah menempuh beberapa upaya, seperti baru-baru ini berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Upaya itu dilakukan guna menguatkan payung hukum yang sudah lama terbit, namun belum diterapkan secara maksimal.

Salah satu hasilnya adalah perizinan jalan khusus tambang yang marak di Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk itu, kini semua hauling harus melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang, Istri Sempat Teriak Minta Tolong

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku di perda disesuaikan dengan regulasi lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.

"Dalam waktu dekat kami akan menginventarisasi aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakan," tegasnya.

Dia memaparkan, sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemda berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup.

Respons baik 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah tak menampik pemanggilan terhadap PT TMA. Ia menggarisbawahi, ada niat baik dari perusahaan untuk mendiskusikan persoalan ini.

Baca juga: Belasan Bangunan di Tanah Bumbu Kalsel Rusak Diterjang Puting Beliung, Termasuk Sekolah dan Masjid

"Ada waktu dua hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah," imbuhnya.

Subhan mengatakan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan.

Kemudian, adanya aset daerah yang digunakan pihak perusahaan menjadi pembahasan penting dalam pertemuan ini.

"Salah satu aset daerah yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan tambang adalah underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Houlding) Budiman mengklaim, dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemda.

Baca juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Jokowi Akan Paksa Perusahaan Sawit dan Tambang Punya Pesemaian Bibit

"Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya adalah relatif," katanya sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.

Budiman mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Menurutnya, bila aturan ini juga berlaku kepada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.

"Kami tidak berdasarkan dengan itu karena sifatnya hibah," katanya ketika ditanya soal perhitungan kewajiban.

Terkait polemik underpass atau overpass Banjarsari di Kecamatan Angsana, Budiman memiliki pandangan berbeda.

Dia menilai, jalan di atas akses masyarakat tersebut punya perusahaan, bukan aset daerah seperti yang diklaim Pemkab Tanah Bambu.

Baca juga: Banyak TKA China di Industri Tambang, Luhut: Ini Kesalahan Kita

"Kami luruskan soal itu. Timbulnya Simpang Telkom bermula adanya sorotan rawan kecelakaan. Sehingga sesuai rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dishub Tanah Bumbu diusulkan pembangunan underpass guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, rekomendasi itu ditindaklanjuti perusahaan dengan pembangunan. Bahkan Andalalin sudah dimiliki. Untuk underpass atau jalan di bawah diserahkan kepada Dinas PUPR Tanah Bumbu.

"Sedangkan untuk overpass tetap kami punya, dan perizinannya juga ada," klaimnya.

Budiman mengakui, jika polemiknya seperti ini ada perbedaan penafsiran. Masing-masing dari kacamata yang berbeda. Namun, dia menegaskan jalan di atas underpass statusnya milik perusahaan

"Yang jelas kami mewakili pengusaha ingin berjalan lancar. Masyarakat juga disamping-samping bisa menikmati. Mungkin bisa dilihat bagaimana mereka bisa menerima kontribusi dari kami," ungkapnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Budiman tak menampik dalam beberapa hari ke depan akan ada pertemuan lanjutan untuk memfinalisasi kesepakatan kedua belah pihak. Harapannya persoalan ini bisa selesai dengan segera.

Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Tenaga Ahli Bupati Bidang Perindustrian Anwar Ali Wahab bersama sejumlah kolega lainnya.

Terkini Lainnya
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
KAKI KALSEL
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
KAKI KALSEL
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
KAKI KALSEL
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
KAKI KALSEL
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
KAKI KALSEL
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
KAKI KALSEL
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
KAKI KALSEL
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
KAKI KALSEL
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
KAKI KALSEL
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
KAKI KALSEL
Bagikan artikel ini melalui
Oke