Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

Kompas.com - 24/11/2021, 11:54 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi: areal tambang batubaraKOMPAS/M SUPRIHADI Ilustrasi: areal tambang batubara

KOMPAS.com – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang ( UU) Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba).

Salah satu penolakan datang dari Ketua Lekrindo Jamil Handaling. Dia mengatakan, UU Minerba yang baru akan memiskinkan daerah karena pajak dan retribusi tambang dinikmati pemerintah pusat.

"Itu kan (tambang) salah satu sumber pemasukan daerah. Kalau semua diatur pusat, lantas bagaimana dengan di daerah," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Tidak hanya itu, Jamil menilai, UU Minerba juga bertentangan dengan UU Otonomi Daerah (Otoda).

Dia menjelaskan, dalam UU Otoda, pemerintah daerah (pemda) berhak mengatur tata kelola di daerah masing-masing, termasuk membuat peraturan daerah (perda) soal pajak dan retribusi pertambangan.

Baca juga: Mengintip Bisnis Luhut, Menteri Jokowi yang Kaya Raya dari Batubara

"Inikan merugikan pemda. Sama sekali tidak menguntungkan daerah," tegasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Meski telah ditandatangani Jokowi, Jamil tetap mendesak UU Minerba ditinjau kembali.

Menurutnya, wakil rakyat yang duduk di senayan harus peka menyikapi UU tersebut demi kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Wakil rakyat di pusat harus peka. Berikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alamnya," katanya.

Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (15/11/2021).

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

Mereka menolak UU Minerba soal Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 April 2021.

Terkini Lainnya
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
KAKI KALSEL
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
KAKI KALSEL
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
KAKI KALSEL
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
KAKI KALSEL
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
KAKI KALSEL
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
KAKI KALSEL
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
KAKI KALSEL
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
KAKI KALSEL
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
KAKI KALSEL
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
KAKI KALSEL
Bagikan artikel ini melalui
Oke