KOMPAS.com – Sebanyak sembilan perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku telah menggunakan akses underpass atau overpass Simpang Telkom di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Borneo Indobara (BIB), PT Angsana Jaya Energi, CV Hidup Hidayah Ilahi, PT Mitra Setia Tanah Bumbu (MSTB), PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM), PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resource, CV Sumber Arum Energi, dan PT Bintang Mulia Bara.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu Ambo Sakka usai sembilan perusahaan batu bara menghadiri panggilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu di Ruang Rapat Bupati, Perkantoran Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Rabu (15/12/2021).
“Akhirnya sembilan perusahaan bersedia membayar retribusi karena menggunakan underpass Banjarsari,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Adapun untuk besaran retribusi, kata dia, pihak Pemkab Tanah Bumbu masih mengkaji dan menganalisis sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ambo pada kesempatan sama menyampaikan, saat rapat pembahasan di Ruang Rapat Bupati Tanah Bumbu, PT BIB mengaku bahwa underpass Banjarsari memang milik Pemkab Tanah Bumbu.
Sebelumnya, pihak PT BIB telah menyerahkan underpass Banjarsari kepada Pemkab Tanah Bumbu sebagai corporate social responsibility (CSR).
“Bukan kami (Pemkab Tanah Bumbu) yang menyampaikan, tapi pengakuan PT BIB sendiri di depan delapan perusahaan lain dan Pemkab saat rapat pembahasan,” kata Ambo.
Meskipun Pemkab Tanah Bambu telah mendapat pengakuan langsung dari PT BIB dan delapan perusahaan lainnya. PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebagai pemilik jalan khusus yang terhubung dengan underpass Banjarsari hingga kini belum mengakui bahwa underpass tersebut merupakan aset daerah.
Ambo mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pertemuan dengan PT TMA untuk membahas hal tersebut.
Kendati demikian, kebenaran kepemilikan underpass Banjarsari semakin terkuak usai Kepala Desa Banjarsari Asep Saifuddin menyatakan bahwa dirinya menghadiri prosesi penyerahan hibah underpass Banjarsari.
Menurut pengakuan Asep, penyerahan hibah underpass Banjarsari oleh PT BIB kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanah Bumbu dilaksanakan pada 6 September 2019.
“Betul, saya waktu penyerahan sudah menjabat kepala desa. Tapi waktu itu hanya sebatas saksi dan hadir,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah saat ditemui secara terpisah mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas angkutan perusahaan tambang yang melintasi underpass Banjarsari.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat terkait hal yang mengkhawatirkan soal keselamatan pengguna jalan di sana (underpass Banjarsari)," tutur Subhansyah.
Ia menjelaskan, dengan adanya pengakuan perusahaan batu bara bahwa underpass Banjarsari merupakan aset daerah, maka terdapat kemungkinan underpass ini akan ditutup sementara untuk perbaikan dan pemeliharaan.
Baca juga: Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
“Jika ternyata saat analisa lapangan kondisi fisiknya rawan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di bawahnya, harus dilakukan rehabilitasi kelayakan," tutur Subhansyah, Kamis.
Menurutnya, akses underpass Banjarsari memang harus ditutup agar tidak mengganggu aktivitas para pekerja yang sedang melakukan perbaikan.
Subhansyah juga menyampaikan, hingga kini belum ada kepastian tentang berapa lama underpass Banjarsari akan ditutup. Sebab, durasi penutupan tergantung pada proses pengerjaan.
“Namun harus kami lakukan pengecekan dulu di lapangan, (memeriksa) kondisi kelayakan fisiknya, apakah harus dilakukan perbaikan. Pasalnya selama dua tahun ini kan (underpass Banjarsari) dilintasi angkutan beban berat tanpa henti,” jelasnya.