Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah

Kompas.com - 09/12/2021, 12:00 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ilustrasi pembangunan proyek.Dok. PT Hutama Karya (Persero). Ilustrasi pembangunan proyek.

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu berupaya mendongkrak penghasilan guna menambah pendanaan dalam pembangunan daerah.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengajak semua perusahaan yang beroperasi di Bumi Bersujud berpartisipasi dalam sistem hibah. Salah satunya mengajak perusahaan di bidang pertambangan, yaitu PT Mitra Setia Tanah Bumbu (MSTB).

Adapun bentuk partisipasi itu di antaranya bantuan hibah kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini dimanfaatkan untuk menutup lubang defisit pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD).

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, PT MSTB ikut serta berperan dalam pembangunan kabupaten dengan sistem hibah.

Baca juga: DPRD DKI Loloskan Hibah Rp 900 Juta untuk Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia

"Sudah ada perhitungan dari perusahaan itu berupa hibah. Kapan pun mereka hibah kami akan membuat perjanjian," ucapnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan pembahasan naskah perjanjian hibah bersama perwakilan PT MSTB, HR Manager Asran beserta koleganya di Kantor Bupati Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Kelurahan, Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Rabu (8/12/2021).

Usai pertemuan itu, Rahmat menjelaskan, pihak perusahaan yang akan menentukan besar dana bantuan karena sifatnya dalam bentuk hibah.

Baca juga: DPRD DKI Sepakat Beri Hibah Rp 3 Miliar untuk Bamus Betawi Kubu Lulung

"Namanya hibah berapa kali dalam sebulan terserah mereka, Kami menerima saja tidak terikat dan sukarela," imbuhnya.

Terkait nilai hibah, lanjut Rahmat, pihaknya mengikuti aturan yang telah disesuaikan dengan kemampuan PT MSTB.

Ia meyakini, PT MSTB sudah menilai sepantasnya hibah yang diberikan sesuai dengan nilai produksi perusahaan itu sendiri.

Sebanyak 9 korporasi telah berkomitmen

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat mengatakan, hingga saat ini ada sembilan korporasi yang menyatakan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan di Tanah Bumbu.

Ia menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu membuka peluang bagi semua perusahaan yang beroperasi di Bumi Bersujud untuk memberikan kontribusinya bagi pembangunan daerah.

"Apalagi perusahaan yang memiliki penghasilan besar. Ya kan?," ujar Rahmat.

Terkait PT MSTB, ia menyatakan bawah perusahaan tambang itu sudah merealisasikan kewajiban mereka sebagai partner hibah beberapa bulan belakangan.

Baca juga: Zita Anjani Akhirnya Buka Suara Terkait Dana Hibah Rp 900 Juta untuk Bunda Pintar Indonesia

Seperti diketahui, PT MSTB beroperasi untuk lahan tambang di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang.

Perusahaan tersebut telah mempergunakan jalan khusus yang tak jauh dari areal tambang. Bahkan, operasional angkutan PT MSTB masih memanfaatkan jasa jalan tambang pihak lainnya.

"Jalan tambang mereka pendek, sehingga memakai jalan tambang lain," ujar Rahmat.

Oleh karenanya, lanjut dia, PT MSTB mau berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sebab mereka sadar memiliki kewajiban terhadap negara.

Ketika kembali ditanyakan berapa besaran nilai hibah dan periodenya, Rahmat berkelit bahwa hibah yang diberikan tidak mematok waktu dan besaran nilai.

Berkontribusi dalam pembangunan Tanah Bumbu

Pada kesempatan terpisah, HR Manager PT MSTB Asran menyatakan, pihaknya hanya turut serta dalam membangun Tanah Bumbu.

“Kami tidak membenarkan jika hasil kesepakatan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Akan tetapi porsi kami hanya turut membangun Tanah Bumbu," ucapnya saat dimintai konfirmasi.

Asran mengaku, bantuan hibah yang diberikan pihaknya tak terkait dengan persoalan pemakaian aset daerah.

Menurutnya, semua bantuan hibah itu murni niat baik perusahaan untuk terlibat membangun daerah sebagai bagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.

"Yang namanya hibah tidak ada paksaan kan," ujar Asran.

Baca juga: Jangan Abaikan Kasus Jurkani, Penggugat Tambang Ilegal di Tanah Bumbu

Lebih lanjut ia mengatakan, partisipasi pihaknya tak hanya dalam bentuk hibah. Namun, sesuai kewajiban perusahaan, seperti menjalankan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan dana bagi hasil.

"Kami sadar pemda butuh partisipasi pelaku usaha karena terdampak pandemi Covid-19. Jika kami bisa berbagi kenapa tidak," kata Asran.

Ia menjelaskan, keberadaan PT MSTB sejak eksplorasi hingga produksi sudah berjalan selama 10 tahun. Sementara itu, konsesi perusahaan ini masih tersisa hingga 2027 mendatang.

"Selama beroperasi baru kali ini memberikan hibah. Meski demikian yang menjadi kewajiban perusahaan seperti pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta royalti sudah kami ikuti semua," jelas Asran.

Baca juga: Tergiur Keuntungan Besar, Masyarakat Tanah Bumbu Kalsel Mulai Tanam Porang

Terkait besaran nilai hibah, Asran tidak menyebutkan berapa nilai yang diberikan kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui perundingan dengan Tim Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Khusus yang dibentuk kepala daerah.

Untuk diketahui, dari hasil penelusuran yang mengacu naskah perjanjian hibah (NPH), tercantum bahwa PT MSTB memberikan kontribusi mereka berupa hibah.

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Apabila ditelisik, sumbangsih hibah tersebut terbilang kecil. Sebab, sebagai perusahaan yang bergelut di bidang pertambangan, nilai itu tak seimbang dengan hasil yang sudah dikeruk selama 10 tahun perusahaan beroperasi di daerah Tanah Bumbu.

 

Terkini Lainnya
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
Tanggapan Tim Ahli LPPM ULM, Usai Uji Coba Raperda Jalan Khusus DPRD Tanah Bumbu
KAKI KALSEL
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
Hasil Monitor Dishub, Ada 162 Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Underpass Banjarsari Per Jam
KAKI KALSEL
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
KAKI KALSEL
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah
KAKI KALSEL
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah
KAKI KALSEL
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah
KAKI KALSEL
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bambu Minta Perusahaan Tambang Berpartisipasi dalam Pembangunan Daerah
KAKI KALSEL
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda
KAKI KALSEL
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
KAKI KALSEL
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah
KAKI KALSEL
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
KAKI KALSEL
Bagikan artikel ini melalui
Oke