KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rosehan mengatakan, pihaknya menyetujui apabila kewenangan pajak dan retribusi pertambangan dikembalikan ke daerah.
Menurutnya, jika kewenangan pajak itu dikembalikan ke daerah, maka akan sangat menguntungkan pemerintah daerah (pemda), terutama dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau menguntungkan kenapa tidak," imbuh Rosehan seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Minerba soal Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) pada Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba
Diberlakukannya UU Minerba sendiri mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Bersama anggotanya, KAKI melakukan aksi unjung rasa di depan Kantor DPRD Kalsel pada Senin (15/11/2021) lalu.
Menurut KAKI, UU Minerba membuat pemda tak lagi punya kewenangan untuk mengatur sumber daya alam (SDA) di daerah mereka. Hal ini lantas berdampak pada berkurangnya sumber PAD.
Senada dengan KAKI, Rosehan mengaku, penghasilan daerah jauh menyusut sejak UU minerba yang baru diberlakukan.
Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel
"Penghasilan kian menyusut. Kami paham itu. Maka dari itu siapa yang tidak mau kewenangan pajak dan retribusi pertambangan dikembalikan ke daerah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (28/11/2021).
Apabila kewenangan itu akhirnya dikembalikan ke pemda, Rosehan memastikan tidak akan menimbulkan kemunculan raja-raja kecil atau oknum-oknum bos seperti yang dikhawatirkan.
Sebagai pejabat di Komisi III DPRD, ia merasa senang apabila kewenangan itu dikembalikan kepada daerah.
“Dampak dari pengembalian kewenangan ini tidak akan menimbulkan raja-raja kecil selama punya niat lurus untuk menambah penghasilan daerah,” ucap Rosehan.
Baca juga: Harga Batu Bara cs Melonjak, Penerimaan Pajak Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
Meski demikian, ia meminta pengawalan bersama kawan-kawan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab regulasi mengenai hal tersebut tetap wewenang dari pemerintah pusat.